Black Star Tanggapi RUU Permusikan melalui “Si Buta, Si Tuli, Si Bisu”

24 Februari


Beberapa saat lalu, para pelaku musik gempar saat mengetahui isi draf RUU Permusikan. Pasalnya, alih-alih menyasar pada permasalahan yang tepat, beberapa nomor pasal yang termuat di dalamnya cenderung dapat digunakan untuk membatasi ruang gerak para pelaku musik. Nomor-nomor pasal yang dirasa bermasalah tersebut antara lain adalah pasal 5, 10, 11, 12, 13, 19, 32, dan 33. Merasa draf ini kurang layak untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya, musisi-musisi tersebut kemudian memutuskan untuk membentuk Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan.

Personel Black Star
Gambar 1. Personel Black Star

Black Star sebagai salah satu pelaku musik memutuskan untuk turut menyatakan sikap mereka terhadap draf RUU Permusikan melalui video musik untuk “Si Buta, Si Tuli, Si Bisu”. Lagu tersebut merupakan salah satu single dari album Luar Angkasa yang mengandung luapan protes dari seseorang yang merasa suaranya tak dianggap. Muatan protes tersebut selanjutnya diterjemahkan unit pop alternatif asal Jakarta ini ke dalam video musik yang menampilkan cuplikan-cuplikan demonstran yang unjuk rasanya tidak diacuhkan oleh pihak-pihak yang terkait.




Baca Pula

0 comments